Pentingnya Asuransi Bagi Pekerja Konstruksi


Pentingnya asuransi bagi pekerja konstruksi

Kontraktor harus memahami sepenuhnya pentingnya asuransi bagi pekerja konstruksi. Padahal, hal tersebut diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan asuransi. Undang-undang menyatakan bahwa perusahaan harus mendaftarkan pekerja mereka untuk asuransi. Dalam hal ini, tentu saja, perusahaan jasa bangunan. Apalagi bekerja di bidang konstruksi merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Tentunya bagi pengusaha jasa konstruksi untuk membangun gedung layaknya gedung tinggi harus mendapat dukungan tenaga kerja yang handal. Sedangkan dari pihak pekerja, agar dapat bekerja dengan tenang dan optimal tentunya mereka harus merasa aman karena ada seseorang yang akan melindungi mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Asuransi bagi pekerja konstruksi ini menjadi rujukan kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja. Misalnya dengan menawarkan pekerjaan di sektor jasa konstruksi, jika perusahaan memasukkan asuransi maka akan menarik lebih banyak peminat. Sedangkan dari segi pencari kerja tentunya Anda ingin mencari pekerjaan terbaik. Selain melihat besaran gaji, umumnya mereka juga akan mencari asuransi. Oleh karena itu, pengusaha jasa konstruksi harus memahami pentingnya asuransi bagi pekerja konstruksi. Manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi bagi pekerja konstruksi antara lain:


Perlindungan cedera pekerja

Setiap pekerjaan bangunan mewakili risiko yang berbeda. Tidak hanya untuk kontraktor, tapi juga untuk para pekerja. Kecelakaan terjadi tidak peduli seberapa hati-hati kita. Salah satu perlindungan umum yang dapat diperoleh adalah perlindungan dari cedera. Seperti diketahui, pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi dan serius. Misalnya bekerja di ketinggian, di gedung, menara listrik, dengan alat berat, pasti ada kemungkinan cedera. Karena perusahaan jasa konstruksi memahami pentingnya asuransi bagi pekerja konstruksi, maka risiko kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja Anda dapat ditanggung secara finansial.


Lindungi dana pensiun

Jarang sekali pekerja konstruksi bisa mendapatkan uang pensiun. Karena kebanyakan dari mereka hanyalah pekerja kontrak. Namun dengan adanya asuransi pekerja konstruksi ini, pekerja bisa mendapatkan dana pensiun jika keluar dari perusahaan jasa konstruksi ini dan sesuai dengan aturan yang mengatur perusahaan tersebut. Dana pensiun ini bisa didapatkan jika kita mengundurkan diri dari perusahaan, tentunya dalam kondisi tertentu atau dalam masa pensiun. Usia pensiun juga tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.


Perlindungan kompensasi kematian

Untuk pekerja yang terdaftar untuk asuransi oleh perusahaan Anda, bila ada risiko kematian, mereka akan menerima santunan asuransi. Meski bukan karena kecelakaan kerja, pekerja yang meninggal dunia tetap dapat menerima santunan kematian dengan syarat penyebab kematiannya tidak melanggar hukum.


Lindungi aset perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki asuransi pekerja konstruksi, hal ini berarti melindungi aset perusahaan. Misalnya, jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi konstruksi, perusahaan asuransi akan segera membayar ganti rugi kepada pekerja, bukan kepada perusahaan. Perusahaan juga tidak perlu membayar banyak karena semuanya ditanggung oleh asuransi.


Menarik calon pekerja

Kehadiran asuransi membuat calon tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan jasa konstruksi semakin diminati. Sekarang calon pekerja memahami pentingnya asuransi bagi pekerja konstruksi satu hari. Jadi, memiliki perusahaan yang menyediakan asuransi bagi pekerja konstruksi adalah yang terbaik.


Inilah pentingnya asuransi pekerja konstruksi baik bagi pekerja maupun perusahaan. Sekarang, asuransi apa yang cocok untuk pekerja konstruksi? Salah satu referensinya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Risiko kecelakaan kerja ini dijamin BPJS. Dalam daftar Kementerian Tenaga Kerja No. 44/2015 tentang pelaksanaan program keselamatan dalam hal terjadi kecelakaan kerja dan kematian bagi wiraswasta dan grosir serta perjanjian kerja terikat waktu di bidang usaha jasa konstruksi, terbukti bahwa perusahaan jasa konstruksi harus mengasuransikan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Keselamatan Kerja dan program jaminan kematian. Namun, perlindungan ini berlaku untuk kecelakaan di tempat kerja selama bekerja

Post a Comment